Choose Language

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by fasha

Januari 17, 2009

PUASA Menurut ahlu sunnah (Madzab Syafei)

(pasal)
Setiap muslim mukallaf wajib berpuasa di bulan Ramadlan. Adapun orang yang sedang haid atau nifas, puasanya tidak sah dan keduanya wajib
mengqadla puasa yang mereka tinggalkan. Bagi musafir (yang mengadakan perjalanan yang mencapai jarak qashar), dia boleh berbuka (tidak
berpuasa) meskipun perjalanan tersebut tidak memberatkannya, demikian pula bagi orang yang sakit, hamil atau menyusui yang merasa berat dan sulit
apabila dia berpuasa, boleh berbuka tapi wajib mengqadla puasanya. Diwajibkan bagi orang yang berpuasa supaya berniat setiap hari. Niat tersebut wajib dilakukan pada malam hari dan wajib dijelaskan niatnya.

Orang yang berpuasa wajib menahan dari:
1. Melakukan jima’.
2. Istimna’/onani (mengeluarkan mani dengan tangan misalnya/disengaja).
3. Muntah dengan sengaja.
4. Murtad.
5. Memasukkan sesuatu sampai pada batas kerongkongan kecuali air liur yang suci.
6. Tidak gila, meskipun sebentar.
7. Tidak pingsan selama satu hari penuh.
(Rujukan kitab mukhtasar harari pasal puasa)

Perkara yang membatalkan puasa
a) Memasukkan sesuatu ke dalam rongga dengan sengaja kecuali terlupa
b) Makan dan minum sepanjang hari
c) Muntah dengan sengaja
d) Bersetubuh atau keluar mani dengan sengaja (istimna’)
e) Keluar darah haid & nifas
f) Gila
g) Pitam atau mabuk sepanjang hari
h) Murtad

Dalam kitab Fiqh sunnah disebutkan perkara yang membatalkan puasa, diantaranya yang keenam yaitu:

6. Menegeluarkan mani atau sperma

Biar sebabnya karena laki-laki mencium atau memeluk istrinya atau dengan onani. Maka ini membatalkan puasa dan wajib mengqadhonya. Tetapi seandainya sebabnya hanya melihat atau mengangan-angankan, maka keadaannya tidak ubahnya dengan mimpi di siang hari pada waktu berpuasa, maka tidak membatalkan puasa dan tidak wajib suatu apapun. Begitu juga dengan madzi, tidak mempengaruhi puasa, biar sedikit atau banyak (Fiqh Sunnah, Bab Hal-hal yang membatalkan puasa, jilid 3 hal. 229)

Kesesatan Puasa Wahaby/salafy :
Wahaby Fatwakan : Onani atau istimna atau mengeluarkan mani dengan disengaja tidak batalkan puasa….Padahal dalam fiqh ahlusunnah 4 madzab, istimna/mengeluarkan mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa.

Dalam kitab-kitab fiqh ahlusunnah manapun akan menerangkan demikian! Jadi yang menjadi pembatal adalah keluar mani dengan sengaja !

kalau tidak sengaja keluar mani tidak membatalkan puasa (misalnya keluar mani karena mimpi, atau melihat wanita kemudian tiba-tiba keluar mani (tanpa menyentuh wanita tersebut), kalau keluar mani tanpa sengaja tapi karena ia menyentuh langsung perempuan tanpa sekat (baik kulit ataupun rambut) maka batal puasanya (fathul mu’in).

Yang jadi dasar adalah sengaja atau tidak sengaja! Kalau sengaja maka batal puasanya, kalau tak sengaja tidak batal kecuali karena sebab menyentuh wanita (tanpa sekat baik kulit ataupun rambutnya).

Bukan masalah “mengetahui” atau “tidak mengetahui”……kalaupun tidak mengetahui onani pembatal puasa tapi ia lakukan onani dengan sengaja, maka puasanya batal.

lihat fatwa-fatwa nyleneh utsaimin.. …
tidak tau kemana arah golongan anti madzab ini, mereka adalah orang-orang badwi ahir zaman yang merasa lebih pandai dari para imam mujtahidin (4 madzab)……


Rujukan :

- Buku 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin, wahaby/salafy, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo

- Kitab Mukhtasar harari (ringkasan fiqh syafei), Syaikh alharari

- Fathul Mu’in (Fiqh madzab syafei), syaikh almalabary

- Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Tajzia press, kualalumpur,1990

- Website masjid-masjid negri malaka (madzab syafei , http://www.al-azim.com/masjid/infoislam … /puasa.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar